Polda Metro Buka Layanan ETLE Satu Atap, Disebut Akan Mudahkan Warga

0
4

Polda Metro Buka Layanan ETLE Satu Atap, Disebut Akan Mudahkan Warga



Jakarta, CSamsat Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE )satu atap, disebut akan memudahkan masyarakat dalam konfirmasi pelanggaran, bayar denda, dan buka blokir kendaraan.
“Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya saat meninjau langsung  Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9) dikutip dari keterangan resmi.

“Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” sambungnya.

Made Agus menyebut layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.

Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah tempat berbeda untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE.

Made Agus juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran ETLE secara lebih mudah.

“Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” tutur dia.

Pihaknya berharap pemanfaatan aplikasi Digital Korlantas dapat membantu masyarakat memperoleh informasi lebih awal mengenai status kendaraan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Made Agus mengingatkan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE agar segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran resmi yang telah disediakan. Pembayaran tersebut perlu dilakukan setelah masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.

“Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” ujarnya.

Dia juga meninjau efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu lewat sistem ETLE.

“Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” ucap dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini