Polda Sumsel musnahkan 3,2 kilogram sabu dan dan 914 butir ekstasi Senilai 2.18 Milyar

0
3

Polda Sumsel musnahkan 3,2 kilogram sabu dan dan 914 butir ekstasi Senilai 2.18 Milyar

Polda Sumsel musnahkan 3,2 kilogram sabu dan dan 914 butir ekstasi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan 3,2 kilogram sabu dan 914 butir ekstasi di Palembang, Senin (28/9/2026). ANTARA/HO-Polda Sumsel

Palembang (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan 3,2 kilogram sabu-sabu dan 914 butir pil ekstasi dengan taksiran nilai ekonomis sekitar Rp2,18 miliar.

Kepala Bagian Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi M. Syeh Kopek usai pers rilis pemusnahan di Palembang, Senin, mengatakan barang bukti tersebut hasil pengungkapan dari 20 laporan polisi selama periode 1 hingga 28 September 2026.

“Setiap gram barang bukti yang diamankan diproses sesuai standar operasional yang ketat dan diawasi secara cermat sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum yang tegas sekaligus membentengi keluarga Indonesia dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Berdasarkan data rekapitulasi, total barang bukti awal yang disita dari tangan 29 orang tersangka meliputi 3.242,71 gram sabu-sabu, 0,73 gram ganja, dan 938 butir pil ekstasi.

Setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium forensik, petugas memusnahkan 3.237,88 gram (3,23 kg) sabu-sabu, 0,447 gram ganja, serta 914 butir pil ekstasi.

Pengungkapan jaringan narkotika ini mencakup sejumlah wilayah hukum, yakni Kota Palembang sebanyak tujuh laporan polisi, Musi Banyuasin (5), Ogan Ilir (3), Banyuasin (2), serta masing-masing satu laporan dari Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih.

Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian diperkirakan berhasil menyelamatkan 34.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum terhadap 29 tersangka dilakukan secara profesional dan akuntabel.

“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka demi menjamin kepastian hukum serta menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” kata Nandang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya.

Polda Sumsel juga terus mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi menjaga lingkungan dan segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkoba.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini