MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Sukoharjo

0
3

MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Sukoharjo

Kompasianival

Detail Foto

MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Mojolaban Sukoharjo

MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Mojolaban Sukoharjo

MUI Jateng Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Sikapi Kasus Mojolaban Sukoharjo

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah secara resmi menerbitkan surat pernyataan sikap bernomor 03/DP-P.XIII/PS/XI/2026 pada 2 November 2026. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Jateng Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA dan Sekretaris Umum Dr. KH. Muh. Syaifudin, MA ini memuat lima poin penting guna merespons dinamika yang terjadi di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral lembaga keagamaan dalam menjaga kemaslahatan umat, kehormatan lembaga pendidikan Islam, serta kondusivitas kerukunan masyarakat di Jawa Tengah.

Lima Poin Pernyataan Sikap MUI Jawa Tengah

* Penyelesaian Melalui Proses Hukum yang Transparan

MUI Jawa Tengah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Mojolaban kepada aparat penegak hukum. MUI mendorong agar proses hukum berjalan secara seimbang, cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

* Penegakan Hukum Profesional dan Humanis

Kepolisian diminta untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan mengedepankan nilai-nilai humanis serta menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan ikhlas dan jujur. MUI juga menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terbukti melanggar hukum.

* Penertiban Izin Usaha Kuliner Non-Halal

MUI meminta Pemerintah Daerah setempat untuk mengambil langkah tegas dengan merespons keluhan warga, termasuk mencabut izin usaha makanan non-halal yang terbukti memicu keresahan di tengah masyarakat.

* Pembinaan Lembaga Pendidikan Keagamaan oleh Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) diimbau untuk melakukan pembinaan dan penertiban terhadap lembaga pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan rumah tahfidz yang belum mengantongi izin operasional resmi. Selain itu, Kemenag perlu memastikan seluruh materi pembelajaran di dalamnya tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip NKRI.

* Seruan Menjaga Kondusivitas dan Kerukunan

MUI mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Jawa Tengah agar menyikapi permasalahan ini secara arif, bijaksana, dan kepala dingin. Masyarakat diminta tidak terprovokasi serta bersama-sama menjaga ketenangan dan toleransi antarumat beragama di daerah.

Menjaga Ketertiban Bersama

Pernyataan sikap dari MUI Jawa Tengah ini menegaskan pentingnya penyelesaian masalah secara hukum dan prosedural tanpa mengabaikan aspek sosial kemasyarakatan. Dengan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang serta menjaga toleransi antarwarga, stabilitas dan kerukunan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya dapat ter

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini