More
    BerandaEducationPolri Gerak Cepat: Bentuk Pokja Bahas Implementasi Putusan MK soal Jabatan Sipil

    Polri Gerak Cepat: Bentuk Pokja Bahas Implementasi Putusan MK soal Jabatan Sipil

    Polri Gerak Cepat: Bentuk Pokja Bahas Implementasi Putusan MK soal Jabatan Sipil

    17 November 2025, 21:34

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho berbicara di Apel Kesiapsiagaan Divhumas Polri dalam rangka persiapan Operasi Lilin 2024 di Jakarta, Rabu (18/12/2024)
    Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho berbicara di Apel Kesiapsiagaan Divhumas Polri dalam rangka persiapan Operasi Lilin 2024 di Jakarta, Rabu (18/12/2024)

    Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

    Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho mengatakan pembentukan tim pokja tersebut merupakan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo usai rapat bersama pejabat utama Polri pada Senin (17/11) pagi.

    “Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu untuk membahas hal tersebut dan mendapatkan arahan dari Bapak Kapolri, berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” katanya.

    Dia menjelaskan tim pokja tersebut dibentuk agar tidak terjadi multitafsir atas putusan Mahkamah. Hal itu mengingat putusan MK tersebut juga berkaitan dengan kementerian/lembaga lainnya.

    Kapolri memerintahkan jajaran untuk berkoordinasi, berkolaborasi, dan berkonsultasi dengan semua pemangku kepentingan. Pokja, kata Sandi, akan bekerja secara maraton untuk mendapatkan formulasi yang paling tepat dan tidak menimbulkan polemik.

    Dari laporan pokja nantinya, Kapolri akan membuat keputusan mengenai langkah yang akan dilakukan, termasuk perihal apakah Polri akan menarik personel aktif yang saat ini menjabat di luar kepolisian.

    “Nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga, baik karena permintaan dari kementerian/lembaga tersebut maupun karena pembinaan karier,” katanya.

    Terlepas dari itu, Sandi mengatakan penugasan anggota Polri di luar kepolisian selama ini telah berdasarkan mekanisme perundang-undangan.

    Sandi menambahkan tim pokja diharapkan dapat bekerja secepat-cepatnya.

    “Kita berpacu dengan waktu untuk secepat-cepatnya sehingga semua hal bisa terselesaikan dan khususnya bahwa konsentrasi kita adalah sama-sama membangun bangsa ini untuk lebih maju ke depan dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan semua komponen bangsa, termasuk dengan kementerian/lembaga,” katanya.

    Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

    MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

    Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri ternyata sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh sehingga menyebabkan ketidakjelasan norma.

    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Must Read

    spot_img
    news-1312

    yakinjp


    sabung ayam online

    yakinjp

    yakinjp

    rtp yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    judi bola online

    slot thailand

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    ayowin

    mahjong ways

    judi bola online

    mahjong ways 2

    JUDI BOLA ONLINE

    maujp

    maujp

    12021

    12022

    12023

    12024

    12025

    12026

    12027

    12028

    12029

    12030

    12031

    12032

    12033

    12034

    12035

    20021

    20022

    20023

    20024

    20025

    20026

    20027

    20028

    20029

    20030

    20031

    20032

    20033

    20034

    20035

    30021

    30022

    30023

    30024

    30025

    30026

    30027

    30028

    30029

    30030

    30031

    30032

    30033

    30034

    30035

    80001

    80002

    80003

    80004

    80005

    80006

    80007

    80008

    80009

    80010

    80011

    80012

    80013

    80014

    80015

    80016

    80017

    80018

    80019

    80020

    80021

    80022

    80023

    80024

    80025

    80026

    80027

    80028

    80029

    80030

    9041

    9042

    9043

    9044

    9045

    80031

    80032

    80033

    80034

    80035

    80036

    80037

    80038

    80039

    80040

    80041

    80042

    80043

    80044

    80045

    11035

    11036

    11037

    11038

    11039

    11040

    11041

    11042

    11043

    11044

    30036

    30037

    30038

    30039

    30040

    30041

    30042

    30043

    30044

    30045

    80046

    80047

    80048

    80049

    80050

    80051

    80052

    80053

    80054

    80055

    80056

    80057

    80058

    80059

    80060

    80061

    80062

    80063

    80064

    80065

    12036

    12037

    12038

    12039

    12040

    12041

    12042

    12043

    12044

    12045

    12046

    12047

    12048

    12049

    12050

    20036

    20037

    20038

    20039

    20040

    20041

    20042

    20043

    20044

    20045

    20046

    20047

    20048

    20049

    20050

    30046

    30047

    30048

    30049

    30050

    30051

    30052

    30053

    30054

    30055

    30056

    30057

    30058

    30059

    30060

    80066

    80067

    80068

    80069

    80070

    80071

    80072

    80073

    80074

    80075

    80076

    80077

    80078

    80079

    80080

    80081

    80082

    80083

    80084

    80085

    80086

    80087

    80088

    80089

    80090

    80091

    80092

    80093

    80094

    80095

    30081

    30082

    30083

    30084

    30085

    30086

    30087

    30088

    30089

    30090

    80096

    80097

    80098

    80099

    80100

    80101

    80102

    80103

    80104

    80105

    80106

    80107

    80108

    80109

    80110

    80111

    80112

    80113

    80114

    80115

    80116

    80117

    80118

    80119

    80120

    80121

    80122

    80123

    80124

    80125

    80126

    80127

    80128

    80129

    80130

    80131

    80132

    80133

    80134

    80135

    news-1312
    news-1312

    yakinjp


    sabung ayam online

    yakinjp

    yakinjp

    rtp yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    judi bola online

    slot thailand

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    ayowin

    mahjong ways

    judi bola online

    mahjong ways 2

    JUDI BOLA ONLINE

    maujp

    maujp

    12021

    12022

    12023

    12024

    12025

    12026

    12027

    12028

    12029

    12030

    12031

    12032

    12033

    12034

    12035

    20021

    20022

    20023

    20024

    20025

    20026

    20027

    20028

    20029

    20030

    20031

    20032

    20033

    20034

    20035

    30021

    30022

    30023

    30024

    30025

    30026

    30027

    30028

    30029

    30030

    30031

    30032

    30033

    30034

    30035

    80001

    80002

    80003

    80004

    80005

    80006

    80007

    80008

    80009

    80010

    80011

    80012

    80013

    80014

    80015

    80016

    80017

    80018

    80019

    80020

    80021

    80022

    80023

    80024

    80025

    80026

    80027

    80028

    80029

    80030

    9041

    9042

    9043

    9044

    9045

    80031

    80032

    80033

    80034

    80035

    80036

    80037

    80038

    80039

    80040

    80041

    80042

    80043

    80044

    80045

    11035

    11036

    11037

    11038

    11039

    11040

    11041

    11042

    11043

    11044

    30036

    30037

    30038

    30039

    30040

    30041

    30042

    30043

    30044

    30045

    80046

    80047

    80048

    80049

    80050

    80051

    80052

    80053

    80054

    80055

    80056

    80057

    80058

    80059

    80060

    80061

    80062

    80063

    80064

    80065

    12036

    12037

    12038

    12039

    12040

    12041

    12042

    12043

    12044

    12045

    12046

    12047

    12048

    12049

    12050

    20036

    20037

    20038

    20039

    20040

    20041

    20042

    20043

    20044

    20045

    20046

    20047

    20048

    20049

    20050

    30046

    30047

    30048

    30049

    30050

    30051

    30052

    30053

    30054

    30055

    30056

    30057

    30058

    30059

    30060

    80066

    80067

    80068

    80069

    80070

    80071

    80072

    80073

    80074

    80075

    80076

    80077

    80078

    80079

    80080

    80081

    80082

    80083

    80084

    80085

    80086

    80087

    80088

    80089

    80090

    80091

    80092

    80093

    80094

    80095

    30081

    30082

    30083

    30084

    30085

    30086

    30087

    30088

    30089

    30090

    80096

    80097

    80098

    80099

    80100

    80101

    80102

    80103

    80104

    80105

    80106

    80107

    80108

    80109

    80110

    80111

    80112

    80113

    80114

    80115

    80116

    80117

    80118

    80119

    80120

    80121

    80122

    80123

    80124

    80125

    80126

    80127

    80128

    80129

    80130

    80131

    80132

    80133

    80134

    80135

    news-1312