More
    BerandaUncategorizedKetum HIPMI Mardani H Maming Batal Bersaksi di Kasus Korupsi Mantan Anak...

    Ketum HIPMI Mardani H Maming Batal Bersaksi di Kasus Korupsi Mantan Anak Buahnya

    Mantan Bupati Tanah Bumbung, Mardani H Maming, batal memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi peralihan ijin usaha pertambangan dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Pengacara terdakwa menyebut ada peran Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu dalam kasus ini.

    Dari salinan surat berkop Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa awalnya berencana menghadirkan Mardani H. Maming sebagai saksi dalam sidang.
    Namun, Mardani Maming tidak kunjung hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

    Seorang anggota jaksa penuntut umum yang enggan namanya disebut tak mau berkomentar atas absennya Mardani tersebut. “Kami harus satu pintu. Silakan konfirmasi ke Kejagung,” jawabnya kepada Tempo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin 28 Maret 2022.

    Kuasa hukum terdakwa, Lucky Omega Hassan, menyatakan kliennya terjeraat soal peralihan ijin usaha pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara saat Dwidjono masih Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu. Menurut Lucky, mengacu UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, peralihan itu tidak dibolehkan.

    Dia menyatakan penetapan Dwidjono sebagai tersangka janggal karena dia bukan orang berwenang untuk memberikan peralihan ijin usaha pertambangan. Menurut dia, surat keputusan peralihan ijin usaha pertambangan itu ditandatangani oleh Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat oleh Mardani H Maming.

    “Tapi dalam konteks ini kewenangan Pak Dwi itu sebatas rekomendasi saja, yang muncul berdasarkan hasil telaah atau analisa dari staf. Memang akhirnya, ujungnya itu ada di bupati yang berkewenangan menerbitkan SK,” ucap Lucy.

    Ia menegaskan bupati tidak wajib menerbitkan SK atas rekomendasi dari kepala dinas. Lucky mempertanyakan kenapa SK Bupati masih dikeluarkan terkait peralihan IUP. Sebab, rekomendasi yang dikeluarkan kliennya sebatas teknis pertambangan.

    “Di tingkat bupati kan ada filter terakhirnya di bagian hukum. Kenapa kok klien kami malah dibebani pertanggungjawaban tunggal. Secara administratif dari persidangan sampai sejauh ini, memang yang menimbulkan akibat hukum itu adalah SK bupati. Itu lah yang menimbulkan akibat hukum bisa terjadinya peralihan IUP,” lanjut Lucky.

    Lucky berharap terdakwa Dwidjono mendapat hukuman yang proporsional dan adil. Menurut dia, SK bupati ihwal peralihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN diteken pada 2011.

    “Di dalam SK itu tandatangan utama bupati. Ada paraf kepala dinas, paraf bagian hukum, asisten dua, dan sekda,” ujarnya.

    Lucky berkata Mardani H. Maming sebagai saksi fakta di tingkat penyidikan jaksa. Itu sebabnya, ia berharap pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu dihadirkan di persidangan.

    “Biar kebenaran materiil terbuka,” tutupnya.

    Agenda sidang juga mengorek kesaksian tiga orang. Ketiga saksi yang hadir di persidangan itu terdiri atas Brian Ajisoko, Kabid Perizinan dan Non Perizinan Dinas PTSP Tanah Bumbu; Kasmira, Komisaris PT Sumber Alam Inti Mandiri (SAIM); dan Merciani Pujiastuti, Kepala Bank Mandiri Cabang Banjarbaru.

    Dua orang saksi yakni Kasmira dan Merciani Pujiastuti dicecar soal aliran dana PT Borneo Mandiri Prima Energi, PT PCN, PT SAIM, dan rekening terdakwa Dwidjono di Bank Mandiri Cabang Banjarbaru. Adapun Brian Ajisoko ditanya perihal tahapan izin pertambangan batu bara. Namun pada 2011-2015, Ajisoko masih di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tanah Bumbu.

    Kejaksaan Agung menetapkan R Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 27,6 miliar terkait peralihan izin tambang saat dirinya menjabat. Dwidjono menjabat Kadis ESDM Tanah Bumbu periode 2011-2016. Kala itu, ia diduga menyalahgunakan jabatan dan menerima suap.

    Mardani H Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada periode 2010-2015 dan 2016-2018. Selain sebagai Ketua Umum HIPMI, Mardani juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan. Dia juga baru saja diangkat sebagai Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Must Read

    spot_img
    news-1412

    yakinjp


    sabung ayam online

    yakinjp

    yakinjp

    rtp yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    judi bola online

    slot thailand

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    ayowin

    mahjong ways

    judi bola online

    mahjong ways 2

    JUDI BOLA ONLINE

    maujp

    maujp

    20021

    20022

    20023

    20024

    20025

    20026

    20027

    20028

    20029

    20030

    20031

    20032

    20033

    20034

    20035

    30021

    30022

    30023

    30024

    30025

    30026

    30027

    30028

    30029

    30030

    30031

    30032

    30033

    30034

    30035

    80001

    80002

    80003

    80004

    80005

    80006

    80007

    80008

    80009

    80010

    80011

    80012

    80013

    80014

    80015

    80016

    80017

    80018

    80019

    80020

    80021

    80022

    80023

    80024

    80025

    80026

    80027

    80028

    80029

    80030

    80136

    80137

    80138

    80139

    80140

    80211

    80212

    80213

    80214

    80215

    80216

    80217

    80218

    80219

    80220

    9041

    9042

    9043

    9044

    9045

    80031

    80032

    80033

    80034

    80035

    80036

    80037

    80038

    80039

    80040

    80041

    80042

    80043

    80044

    80045

    80141

    80142

    80143

    80144

    80145

    80146

    80147

    80148

    80149

    80150

    80151

    80152

    80153

    80154

    80155

    30046

    30047

    30048

    30049

    30050

    30051

    30052

    30053

    30054

    30055

    30056

    30057

    30058

    30059

    30060

    80066

    80067

    80068

    80069

    80070

    80071

    80072

    80073

    80074

    80075

    80076

    80077

    80078

    80079

    80080

    80081

    80082

    80083

    80084

    80085

    80086

    80087

    80088

    80089

    80090

    80091

    80092

    80093

    80094

    80095

    30081

    30082

    30083

    30084

    30085

    30086

    30087

    30088

    30089

    30090

    80096

    80097

    80098

    80099

    80100

    80101

    80102

    80103

    80104

    80105

    80106

    80107

    80108

    80109

    80110

    80111

    80112

    80113

    80114

    80115

    80156

    80157

    80158

    80159

    80160

    80161

    80162

    80163

    80164

    80165

    80166

    80167

    80168

    80169

    80170

    80116

    80117

    80118

    80119

    80120

    80121

    80122

    80123

    80124

    80125

    80126

    80127

    80128

    80129

    80130

    80131

    80132

    80133

    80134

    80135

    80171

    80172

    80173

    80174

    80175

    80176

    80177

    80178

    80179

    80180

    80181

    80182

    80183

    80184

    80185

    80186

    80187

    80188

    80189

    80190

    80191

    80192

    80193

    80194

    80195

    80196

    80197

    80198

    80199

    80200

    80201

    80202

    80203

    80204

    80205

    80206

    80207

    80208

    80209

    80210

    news-1412
    news-1412

    yakinjp


    sabung ayam online

    yakinjp

    yakinjp

    rtp yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    judi bola online

    slot thailand

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    yakinjp

    ayowin

    mahjong ways

    judi bola online

    mahjong ways 2

    JUDI BOLA ONLINE

    maujp

    maujp

    20021

    20022

    20023

    20024

    20025

    20026

    20027

    20028

    20029

    20030

    20031

    20032

    20033

    20034

    20035

    30021

    30022

    30023

    30024

    30025

    30026

    30027

    30028

    30029

    30030

    30031

    30032

    30033

    30034

    30035

    80001

    80002

    80003

    80004

    80005

    80006

    80007

    80008

    80009

    80010

    80011

    80012

    80013

    80014

    80015

    80016

    80017

    80018

    80019

    80020

    80021

    80022

    80023

    80024

    80025

    80026

    80027

    80028

    80029

    80030

    80136

    80137

    80138

    80139

    80140

    80211

    80212

    80213

    80214

    80215

    80216

    80217

    80218

    80219

    80220

    9041

    9042

    9043

    9044

    9045

    80031

    80032

    80033

    80034

    80035

    80036

    80037

    80038

    80039

    80040

    80041

    80042

    80043

    80044

    80045

    80141

    80142

    80143

    80144

    80145

    80146

    80147

    80148

    80149

    80150

    80151

    80152

    80153

    80154

    80155

    30046

    30047

    30048

    30049

    30050

    30051

    30052

    30053

    30054

    30055

    30056

    30057

    30058

    30059

    30060

    80066

    80067

    80068

    80069

    80070

    80071

    80072

    80073

    80074

    80075

    80076

    80077

    80078

    80079

    80080

    80081

    80082

    80083

    80084

    80085

    80086

    80087

    80088

    80089

    80090

    80091

    80092

    80093

    80094

    80095

    30081

    30082

    30083

    30084

    30085

    30086

    30087

    30088

    30089

    30090

    80096

    80097

    80098

    80099

    80100

    80101

    80102

    80103

    80104

    80105

    80106

    80107

    80108

    80109

    80110

    80111

    80112

    80113

    80114

    80115

    80156

    80157

    80158

    80159

    80160

    80161

    80162

    80163

    80164

    80165

    80166

    80167

    80168

    80169

    80170

    80116

    80117

    80118

    80119

    80120

    80121

    80122

    80123

    80124

    80125

    80126

    80127

    80128

    80129

    80130

    80131

    80132

    80133

    80134

    80135

    80171

    80172

    80173

    80174

    80175

    80176

    80177

    80178

    80179

    80180

    80181

    80182

    80183

    80184

    80185

    80186

    80187

    80188

    80189

    80190

    80191

    80192

    80193

    80194

    80195

    80196

    80197

    80198

    80199

    80200

    80201

    80202

    80203

    80204

    80205

    80206

    80207

    80208

    80209

    80210

    news-1412