Press Release Polresta Bulungan pada Kasus Curanmor dan Penggelapan
TANJUNG SELOR, Polda Kaltara , Polresta Bulungan – Polresta Bulungan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana, yaitu dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus penggelapan, yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bulungan sepanjang Oktober 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Bulungan pada Senin (18 /11/2024), Mewakili Kapolresta Bulungan AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K, Wakasat Reskrim Polresta Bulungan AKP Supriyadi memaparkan rincian kasus serta kronologi penangkapan pelaku.
Pencurian Pertama terjadi pada Minggu, 3 Oktober 2024, di garasi rumah korban, Lukas, di Jalan Jelarai Selor, RT 021 RW 003, Tanjung Selor. Korban kehilangan sepeda motor Honda Verza 150cc warna silver (KT 2246 SZ), tabung gas 3 kg, dan uang tunai Rp 50.000. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Pencurian Kedua Kejadian terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, di Jalan Semangka, Tanjung Selor. Pelaku mencuri barang-barang dari rumah ibu kandungnya, termasuk gas elpiji, kompor, mesin senso, kulkas, dan rak piring. Barang-barang tersebut dijual pelaku bersama rekannya. Korban menderita kerugian hingga Rp15 juta.
Kasus Penggelapan Pada Senin, 14 Oktober 2024, pelaku meminjam motor Honda Beat Street warna hitam (KU 3273 AI) milik Syukurius Laing dengan alasan akan mengambil uang, tetapi tidak pernah mengembalikan motor tersebut. Kerugian korban mencapai Rp16 juta.
Kronologi Penangkapan pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, Unit Resmob Polresta Bulungan yang dipimpin IPDA Zasli Rais mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Sekatak Buji. Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sekatak, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 23.30 WITA. Barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu mesin senso turut diamankan.
Modus Operandi pelaku melakukan pencurian saat pemilik barang tidak berada di tempat dan meminjam barang dengan alasan sementara tetapi tidak mengembalikannya.
Motifnya pelaku menjual barang curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
Barang Bukti yang Diamankan, Sepeda motor Honda Verza 150cc warna silver, Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dan Mesin senso merek Steel warna oranye
“Pelaku berinisial RH mengakui semua perbuatannya, baik pencurian maupun penggelapan. Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Supriyadi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang-barang pribadi dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Bulungan dalam menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas pelaku kejahatan. (HmsPolresta)