Tak Lama, 3 Pelaku Penganiayaan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya
Dok. TBN
– Jakart. Polisi menangkap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Dalam kasus ini, korban adalah perempuan berinisial RIS.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan telah menangkap 3 orang pelaku penganiayaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Menurutnya, meski sempat diwarnai ketegangan antar kelompok yang saling membawa massa, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan penyesuaian mekanisme. Korban menyampaikan keberatan untuk berhadapan langsung dengan tersangka, sehingga penyidik menerapkan metode pemeriksaan terpisah guna menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pihak.
“Penanganan perkara ini kami pastikan tetap berjalan profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga situasi kamtibmas,” jelasnya, Senin (30/3/26).
Ia mengungkap, proses pemeriksaan konfrontir antara tersangka dan para saksi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sempat berlangsung tegang dan memanas. Kombes Pol Budi pun memastikan dinamika di lapangan telah ditangani secara profesional oleh penyidik.
“Sejak awal kami sudah mengantisipasi adanya potensi gesekan karena kedua pihak hadir dengan pendamping. Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi tetap terkendali,” ujarnya.



