Sudah lama kita yakini, perjuangan melawan korupsi merupakan perjuangan yang sejalan dengan spirit keagamaan (ruhul jihad). Dalam situasi seperti sekarang ini, perang melawan korupsi bisa disepadankan dengan jihad fi sabilillah. Tidak ada yang menyangkal bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan, bahkan ada yang menyebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak bisa diperangi dengan cara-cara yang biasa. Karena itu, diperlukan kesungguhan dengan mengerahkan seluruh kemampuan untuk memberantas kejahatan korupsi. Itulah jihad fi sabilillah.
Sudah lama kita yakini, perjuangan melawan korupsi merupakan perjuangan yang sejalan dengan spirit keagamaan (ruhul jihad). Dalam situasi seperti sekarang ini, perang melawan korupsi bisa disepadankan dengan jihad fi sabilillah. Tidak ada yang menyangkal bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan, bahkan ada yang menyebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak bisa diperangi dengan cara-cara yang biasa. Karena itu, diperlukan kesungguhan dengan mengerahkan seluruh kemampuan untuk memberantas kejahatan korupsi. Itulah jihad fi sabilillah.
Bukan hanya aparat penegak hukum yang menangkap koruptor atau aktivis yang jihad melawan korupsi, para pemimpin dalam berbagai tingkatan yang menyelamatkan uang negara agar tidak dikorup, pada dasarnya dia sedang menjalankan misi luhur agama, jihad fi sabilillah. Pemimpin-pemimpin yang diberi amanat untuk mengelola uang dan kekayaaan negara, dan mereka berhasil menunaikan tugas dengan cara men-tasharruf-kan yang benar dan tidak dikorup, pada dasarnya mereka menjalankan misi agung, yaitu misi menegakkan keadilan untuk kemaslahatan (tahqiqul ’adli li ishlahi ar-ra’iyyah). Korupsi adalah tindakan memporak-porandakan keadilan. Implikasi korupsi adalah terjadinya kerusakan, terlanggarnya hak asasi manusia, pemiskinan, kehancuran tatanan kehidupan, dan sebagainya. Hal inilah yang diperangi oleh semua agama. Karena itu, agama tidak bisa dijadikan tempat berlindung para koruptor. Jihad melawan korupsi tidak bisa hanya dilakukan dengan menangkapi koruptor setiap hari dengan harapan menimbulkan efek jera. Dalam praktik pemberantasan korupsi di Indonesia membuktikan, penangkapan dan penghukuman para koruptor tidak serta merta menghilangkan korupsi. Korupsi masih tetap subur di mana-mana. Bukan berarti penindakan terhadap koruptor tidak penting, tetapi hal ini tidak cukup. Upaya pencegahan yang selama ini kurang menjadi prioritas perlu mendapatkan perhatian lebih serius.
Dalam Islam, upaya pencegahan dan penindakan terdapat dalam istilah dar’ul mafasid wa jalbul mashalih. Melakukan pencegahan korupsi pada dasarnya merupakan upaya mencegah terjadinya kerusakan (dar’ul mafasid), sedangkan melakukan penindakan dengan menangkap dan menghukum koruptor bisa disebut sebagai upaya jalbul mashalih. Dalam qawa’id fiqhiyyah terdapat kaidah bagaimana mengimplementasikan pencegahan dan penindakan: dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, upaya mencegah kerusakan (pencegahan korupsi) harus didahulukan daripada mencari kemaslahatan (penindakan korupsi). Di sinilah pentingnya aparat penegak hukum antikorupsi, terutama KPK, lebih memperkuat upaya-upaya pencegahan korupsi, bekerjasama dengan masyarakat sipil, khususnya organisasi keagamaan.
NU sebagai organisasi sosial keagamaan mendukung penuh penguatan pencegahan korupsi ini. Wawasan tentang antikorupsi tidak boleh hanya menjadi pengetahuan, tetapi harus menginternalisasi menjadi nilai-nilai yang memengaruhi tindakan. Perkembangan hukum antikorupsi dan juga modus-modus baru korupsi harus diketahui masyarakat. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) misalnya, merupakan hal baru yang harus diketahui masyarakat. Tentu, saya sangat sedih jika tokoh NU atau pesantren yang tidak tahu apa-apa, tiba-tiba terseret persoalan korupsi karena ketidaktahuannya. Karena itu, penting sekali memberi wawasan kepada para kiai dan tokoh-tokoh pesantren tentang perkembangan ini yang kapan saja bisa menjerat kita. Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) NU juga bisa melakukan pembahasan sejumlah persoalan baru terkait tindak pidana korupsi yang dibahas dalam buku ini, misalnya soal konflik kepentingan (conflict of interest), pemilik keuntungan (beneficial ownership), perdagangan pengaruh (trading in influence), imbal balik (kickback), dan sebagainya. Fiqih Islam perlu melihat persoalan-persoalan tersebut untuk memberi perspektif pada perkembangan hukum antikorupsi.