Penampakan SIM Model Baru yang Sudah Diterbitkan di Kota Malang, ini Bedanya Dengan SIM Lama
Polresta Malang Kota Terapkan SIM Baru Dan Terbitkan 2.900 SIM
Kasubnit SIM Polresta Malang Kota, Iptu Syaikhu Roji saat menunjukkan contoh tampilan SIM format baru yang telah berlaku.
Surat Izin Mengemudi (SIM) model baru telah diterapkan di Kota Malang.
Diketahui, penerbitan SIM format baru tersebut berlaku untuk semua golongan kendaraan mulai sepeda motor, mobil, maupun kendaraan truk dan bus.
Kasubnit SIM Polresta Malang Kota, Iptu Syaikhu Roji mengatakan, penerbitan SIM format baru di Kota Malang telah dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2024.
“Mulai awal Agustus hingga sekarang, kami telah menerbitkan sebanyak 2.900 lebih SIM format baru. Jadi, pemohon yang melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM mulai periode Agustus 2024 dan setelahnya, otomatis sudah mendapatkan SIM dengan format baru,” ujarnya, Senin (19/8/2024).
Dirinya menjelaskan, ada 2 perbedaan yang mendasar antara SIM format baru dengan SIM lama.
Perbedaan itu ada di bagian nomor SIM dan di bagian golongan SIM. Pada SIM format baru, nomornya sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Lalu, juga terdapat ikon bergambar mobil atau motor untuk menunjukkan golongan SIM. Untuk SIM C, ada ikon gambar sepeda motor dan SIM A ada ikon gambar mobil, dan SIM B1 serta B2, ada ikon gambarnya truk,” jelasnya.
Dengan adanya integrasi SIM dengan NIK, memungkinkan data pemilik SIM lebih akurat dan terintegrasi dengan sistem data kependudukan nasional.
Sedangkan ikon bergambar mobil atau motor sesuai golongan SIM, untuk mempermudah petugas lalu lintas luar negeri khususnya ASEAN mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan. Dikarenakan pada tahun 2025 mendatang, SIMIndonesia diakui dan bisa digunakan secara resmi di negara ASEAN.
“Saat ini, masih dalam proses untuk mewujudkan hal tersebut,” tambahnya.
Meski terdapat perubahan pada desain dan nomor, Iptu Syaikhu Roji menegaskan bahwa prosedur permohonan SIM tetap sama.
Sebagai informasi, saat ini masa berlaku SIM mengikuti tanggal cetak SIM. Tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.
Untuk permohonan SIM baru, persyaratan yang dilampirkan adalah fotokopi KTP, surat hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat.
Sedangkan perpanjangan SIM, perpanjangan yang dilampirkan adalah fotokopi KTP dan SIM, SIM lama, surat hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat.
“Untuk prosedur SIM baru maupun perpanjangan termasuk pelaksanaan tesnya, tidak ada perubahan. Meski format SIM nya baru, prosedurnya tetap sama tidak berubah,” tandasnya.